Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1958

Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1958 tentang Urusan Perumahan

Juga dikenal sebagai: UUDrt 3/1958 · UUDrt No. 3 Tahun 1958 · UUDrt Nomor 3 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 1958Tanggal Penetapan:17 April 1958
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaUrusan Perumahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 1958
Tanggal Penetapan17 April 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang Darurat ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1958 tentang Urusan Perumahan bertujuan untuk mengatur pembagian dan penggunaan perumahan di seluruh Indonesia secara adil dan terstruktur. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan mendesak untuk mengatasi kekurangan perumahan dan memastikan distribusi yang tepat. Menteri Sosial diberi wewenang untuk mengelola urusan perumahan, termasuk pembentukan Kantor Urusan Perumahan Setempat dan Panitia Perumahan Setempat. Kebijakan ini menetapkan bahwa penggunaan perumahan harus disertai izin resmi dan mengatur penguasaan sementara perumahan untuk kepentingan umum. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban memperoleh izin penggunaan perumahan dan ketentuan tentang penguasaan sementara serta pengaturan sewa-menyewa.

1. Pejabat-pejabat atau badan-badan yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini memangku jabatan yang sama atau hampir sama dengan jabatan-jabatan yang tersebut dalam Undang-undang Darurat ini, terhitung mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini, dipandang sebagai telah diangkat dalam jabatannya masing-masing, berdasarkan Undang-undang Darurat ini dan menjalankan jabatannya sesuai dengan ketetapan-ketetapan dalam Undang-undang Darurat ini. 2. Yang ditetapkan dalam ayat pertama tidak berlaku untuk Dewan-dewan Penasehat Setempat; dewan-dewan itu tetap menjalankan jabatannya, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dalam Undang-undang Darurat ini; dewan-dewan itu selambat-lambatnya dalam tempo 3 bulan setelah berlakunya Undang-undang Darurat ini harus diganti dengan Panitia seperti dimaksud dalam pasal 5. 3. Perbuatan-perbuatan, keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini dengan sah telah dikerjakan, atau sedang dikerjakan, diambil atau sedang diambil dan dijalankan atau sedang dijalankan oleh yang berkuasa dan berhak, tetap berlaku sesudah saat yang tersebut, tetapi semenjak saat itu akibat-akibatnya diatur berdasarkan peraturan-peraturan yang termaktub di dalam Undang-undang Darurat ini.

1. Dengan hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah dapat dihukum barang-siapa: a. Menempati satu perumahan bertentangan dengan ketetapan di pasal 6 ayat 1; b. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hal-hal yang telah ditetapkan dalam surat ijin tentang pemakaian perumahan yang diberikan berdasarkan atas pasal 6 ayat 1; c. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan yang telah ditetapkan dalam surat penguasaan sementara, tentang pemakaian perumahan menurut ketetapan-ketetapan dalam pasal 9 atau dalam pasal 20 ayat 3; d. Memberikan pemakaian sesuatu perumahan bertentangan dengan pasal 6 ayat 1, kecuali kalau bersifat sementara selama tidak lebih dari empat belas hari; e. Sebagai pengurus suatu rumah penginapan melakukan yang bertentangan dengan yang telah ditetapkan dalam pasal 20 ayat 1; f. Tidak memenuhi tuntutan penguasaan sementara yang disampaikan kepadanya seperti dimaksudkan dalam pasal-pasal 9 dan 20 ayat 3 atau bertindak, atau mengalpakan sesuatunya sehingga tuntutan itu tidak dapat dipenuhi, atau menghalangi mereka, guna siapa tuntutan itu dijalankan, untuk memakai perumahan yang dituntut; g. Tidak pada waktunya atau tidak secukupnya memenuhi kewajiban-kewajiban yang diberikan kepadanya untuk memberi keterangan-keterangan seperti dimaksudkan di dalam pasal-pasal 37 ayat 1 dan 2, 38 dan 41 atau untuk menjalankan pemberitahuan seperti dimaksudkan dalam pasal 39; h. Memberi keterangan atau pemberitahuan seperti yang dimaksud dalam huruf g, sedangkan ia tahu atau patut harus disangkanya bahwa keterangannya atau pemberitahuannya itu bertentangan dengan yang sebenarnya; i. Tidak memenuhi panggilan seperti dimaksudkan di dalam pasal 37 ayat 3; j. Menyebabkan tindakan-tindakan berdasarkan Undang-undang Darurat ini tidak dapat dilaksanakan, merintangi, atau menghalangi penyelenggaraannya.