Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 15/2002 · Perda Kabupaten Majalengka No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2002Tanggal Penetapan:5 November 2002
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku12 November 2002
Tanggal Penetapan05 November 2002
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2002 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja perangkat daerah berdasarkan hasil analisa dan kajian Tim Evaluasi Kelembagaan, dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Sekretariat Daerah:** * Kedudukan sebagai unsur staf Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. * Tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. * Fungsi meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. * Unsur organisasi terdiri atas Pimpinan (Sekretaris Daerah), Pembantu Pimpinan (Asisten), Pelaksana (Bagian dan Sub Bagian), dan Kelompok Jabatan Fungsional. 2. **Sekretariat DPRD:** * Kedudukan sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD yang membantu dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya. * Dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah Kabupaten. * Tugas pokok memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD. * Fungsi meliputi fasilitasi rapat anggota DPRD, pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD, serta pengelolaan tata usaha DPRD. * Unsur organisasi terdiri atas Pimpinan (Sekretaris DPRD), Pembantu Pimpinan (Bagian Tata Usaha), dan Pelaksana (Bagian dan Sub Bagian). Peraturan ini juga mengatur detail susunan organisasi, bidang tugas unsur organisasi, tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan untuk kedua sekretariat tersebut.

1. Tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan dilaksanakannya Reposisi jabatan.

(-)