Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 27/2002 · Perda Kabupaten Klaten No. 27 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2002Tanggal Penetapan:26 November 2002
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLarangan Pelacuran
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku26 November 2002
Tanggal Penetapan26 November 2002
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2/Per/DPRD/55 tentang Mencegah Dan Mengurangi Pelacuran. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 Tahun 1974 tentang Mengubah Untuk Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Mencegah Dan Mengurangi Pelacuran.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melarang pelacuran di Kabupaten Klaten, mengingat pelacuran bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan serta dapat berdampak negatif pada moral masyarakat. Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.

Ketentuan substantif dalam peraturan ini meliputi larangan melakukan pelacuran, menjadi perantara pelacuran, serta menyediakan fasilitas untuk pelacuran. Bupati berwenang menutup tempat yang diduga digunakan untuk pelacuran dan dapat memerintahkan pelaku pelacuran untuk dimasukkan ke panti rehabilitasi. Masyarakat memiliki peran serta dalam pencegahan pelacuran dan wajib melaporkan jika mengetahui adanya praktik pelacuran, dengan jaminan keamanan dari pemerintah.

Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). PPNS berwenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyita benda, memanggil tersangka atau saksi, dan melakukan tindakan lain sesuai hukum.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2/ Per / DPRD / 55 tentang Mencegah Dan Mengurangi Pelacuran yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 tahun 1974 tentang Mengubah Untuk Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Mencegah Dan Mengurangi Pelacuran dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 huruf a (melakukan pelacuran) diancam pidana kurungan paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan, atau denda paling sedikit Rp 500.000,- atau paling banyak Rp 5.000.000,-. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 2 huruf b (menjadi perantara pelacuran) diancam pidana kurungan paling singkat 1 bulan atau paling lama 3 bulan, atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- atau paling banyak Rp 5.000.000,-. 3. Mucikari akan diproses sesuai dengan ketentuan dalam KUHP. 4. Pelanggaran berulang terhadap Pasal 6 ayat (1) diancam pidana kurungan paling singkat 25 hari atau paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- atau paling banyak Rp 5.000.000,-. 5. Pelanggaran berulang terhadap Pasal 6 ayat (2) diancam pidana kurungan paling singkat 1,5 bulan atau paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp 1.500.000,- atau paling banyak Rp 5.000.000,-. 6. Pelanggaran berulang terhadap Pasal 6 ayat (3) diancam pidana kurungan paling singkat 2,5 bulan atau paling lama 3 bulan atau denda paling sedikit Rp 4.000.000,- atau paling banyak Rp 5.000.000,-.