di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 27/2002 · Perda Kabupaten Klaten No. 27 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melarang pelacuran di Kabupaten Klaten, mengingat pelacuran bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan serta dapat berdampak negatif pada moral masyarakat. Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.
Ketentuan substantif dalam peraturan ini meliputi larangan melakukan pelacuran, menjadi perantara pelacuran, serta menyediakan fasilitas untuk pelacuran. Bupati berwenang menutup tempat yang diduga digunakan untuk pelacuran dan dapat memerintahkan pelaku pelacuran untuk dimasukkan ke panti rehabilitasi. Masyarakat memiliki peran serta dalam pencegahan pelacuran dan wajib melaporkan jika mengetahui adanya praktik pelacuran, dengan jaminan keamanan dari pemerintah.
Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). PPNS berwenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyita benda, memanggil tersangka atau saksi, dan melakukan tindakan lain sesuai hukum.