di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 09 Tahun 2008 tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 09/2008 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 09 Tahun 2008 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 09 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan di Kota Padangsidimpuan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian berusaha, pengembangan usaha, kemitraan, peluang usaha, perlindungan terhadap perusahaan, sumber informasi resmi, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi perekonomian terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan pidana dan penyidikan terkait pelanggaran retribusi daerah.