Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1958 tentang Pengawasan dan Penyaluran Pengusahaan Minyak Bumi

Juga dikenal sebagai: PP 66/1958 · PP No. 66 Tahun 1958 · PP Nomor 66 Tahun 1958

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1959Tanggal Penetapan:24 Desember 1958
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengawasan dan Penyaluran Pengusahaan Minyak Bumi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1959
Tanggal Penetapan24 Desember 1958
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1958 tentang Pengawasan dan Penyaluran Pengusahaan Minyak Bumi yang mulai berlaku 1 Januari 1959 menurut teks asli. Namun dalam konteks saat ini peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Dokumen asli tidak mencantumkan ketentuan pencabutan atau tanggal berakhirnya. Oleh karena itu tidak terdapat tanggal pencabutan eksplisit di dalam teks Peraturan Pemerintah No.66/1958.

  • Berdasarkan praktik administrasi dan perkembangan regulasi sektor migas dan struktur pemerintahan setelahnya, ketidakberlakuan peraturan ini terjadi seiring perubahan kelembagaan dan pengaturan hukum yang lebih lanjut di bidang minyak bumi (mis. pembentukan dan penugasan BUMN migas, serta keluarnya peraturan perundang‑undangan baru yang mengatur tata kelola migas). Untuk menetapkan tanggal pencabutan resmi diperlukan verifikasi arsip Lembaran Negara, Keputusan Presiden/Peraturan Pemerintah pengganti, atau database JDIH resmi.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Tidak ada pengganti tunggal yang disebutkan dalam teks ini. Secara historis fungsi pengawasan dan penyaluran pengusahaan migas kemudian diambil alih atau dialihkan kepada lembaga/lembaga baru dan rangka perundang‑undangan yang lebih modern (mis. pembentukan badan usaha milik negara bidang minyak bumi, reorganisasi kementerian, serta undang‑undang yang mengatur minyak dan gas bumi dan instansi teknis terkait).

  • Identifikasi peraturan pengganti harus dilakukan dengan menelaah peraturan selanjutnya (Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah, undang‑undang, atau peraturan khusus yang mengatur pembentukan badan pengelola migas dan kewenangan kementerian). Rujukan primer: Lembaran Negara, Berita Negara, dan katalog peraturan pemerintah sejak 1958 hingga periode reformasi tata kelola migas.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam teks yang diunggah tidak tercantum adanya perubahan atau amandemen pada Peraturan Pemerintah No.66/1958.

  • Jika ada perubahan administrasi atau penyesuaian teknis pada pelaksanaannya, catatan tersebut biasanya tercantum pada Lembaran Negara/Berita Negara atau dalam Keputusan Perdana Menteri/Perdana Menteri yang relevant. Untuk riwayat perubahan resmi diperlukan pemeriksaan arsip perundang‑undangan terkait.

Catatan penting: Karena status peraturan ini INACTIVE, analisis selanjutnya difokuskan pada aspek historis dan konsekuensi transisi. Untuk kepastian hukum (mis. tanggal pencabutan dan peraturan pengganti yang konkret) direkomendasikan penelusuran arsip resmi dan konfirmasi dari sumber hukum nasional (JDIH, kementerian terkait, atau kantor lembaran negara).

Tujuan dan Latar Belakang (Historis)
  • Tujuan pokok: Mengadakan suatu badan tetap yang dapat mengikuti dan mengawasi pengusahaan minyak bumi secara menyeluruh untuk kepentingan negara dan masyarakat.

  • Latar belakang: Perasaan perlunya koordinasi antar berbagai instansi yang sebelumnya hanya menangani aspek spesifik (bea cukai, pembiayaan luar negeri, pertambangan, dsb.), sehingga dibentuk badan sentral untuk memperoleh gambaran menyeluruh dan mengambil langkah pengaturan/penyelesaian masalah distribusi dan pengusahaan.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Tugas Badan: pengawasan keseluruhan, mengusahakan penyempurnaan dan perluasan distribusi hasil minyak bumi untuk keperluan dalam negeri, mempercepat perkembangan usaha nasional di bidang minyak bumi, memberi nasihat kepada instansi terkait, serta melaksanakan perintah‑perintah Perdana Menteri yang relevan (Pasal 1).

  • Pembentukan dan struktur: ketua dan anggota yang diangkat/diberhentikan oleh Presiden; sekretaris diangkat/diberhentikan oleh Perdana Menteri; badan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri (Pasal 2 dan 3).

  • Kewajiban pihak lain: semua instansi pemerintah dan partikelir yang berhubungan dengan pengusahaan minyak bumi wajib memberi bantuan yang dibutuhkan kepada badan tersebut (Pasal 4).

  • Pelaksanaan administratif: rapat berkala, pengaturan biaya oleh keputusan Perdana Menteri, dan hal‑hal yang tidak diatur diserahkan kepada Perdana Menteri (Pasal 5–7).

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (Analisis Historis)
  • Perubahan kelembagaan: Sejak 1958 terjadi reorganisasi birokrasi dan pendirian serta penguatan badan usaha negara di sektor migas yang kemungkinan mengubah pembagian fungsi pengawasan dan penyaluran, sehingga kewenangan yang dimaksudkan oleh PP ini dialihkan ke badan/lembaga lain.

  • Perkembangan kerangka hukum migas: Kemunculan peraturan perundang‑undangan yang lebih spesifik dan komprehensif dalam bidang minyak dan gas bumi pada periode berikutnya mengurangi relevansi PP ini sebagai dasar hukum tunggal untuk pengaturan sektor migas.

  • Praktik administratif dan kebutuhan modernisasi: Ketentuan yang sangat bergantung pada keputusan Perdana Menteri atau susunan kementerian masa itu menjadi tidak sinkron dengan model tata kelola sektor migas yang berkembang kemudian (mis. regulasi teknis, kontrak usaha, BUMN, dan pengawasan sektoral).

Dampak Pencabutan (Historis dan Praktis)
  • Transisi fungsi: Fungsi pengawasan, distribusi, dan pemberian nasihat kemungkinan dialihkan kepada instansi baru atau lembaga yang ditugaskan oleh regulasi pengganti (mis. kementerian teknis, badan pengelola BUMN, atau otoritas migas yang lebih modern).

  • Implikasi bagi pelaku usaha: Peraturan pelaksana dan prosedur operasional yang semula mengacu pada badan ini perlu diadaptasi sesuai aturan baru; kontrak dan izin yang berkaitan perlu disesuaikan dengan rezim hukum yang berlaku saat itu.

  • Kepastian hukum: Pencabutan tanpa transisi yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian; namun dalam praktik administrasi umumnya diiringi penugasan atau peralihan kewenangan melalui Keputusan Presiden/Peraturan Pemerintah/Perundang‑undangan berikutnya.

Ketentuan Peralihan Saat Dicabut (Analisis Historis)
  • Teks asli tidak memuat ketentuan peralihan khusus ketika peraturan ini kelak dicabut. Hanya tercantum tanggal mulai berlakunya (1 Januari 1959) pada dokumen asli.

  • Oleh karena itu, mekanisme peralihan yang diimplementasikan pada saat pencabutan biasanya ditetapkan dalam peraturan pengganti (Keputusan Presiden/Peraturan Pemerintah/Peraturan Menteri) yang mengatur alih tugas, alih aset, pemindahan personel, dan kelanjutan kewajiban administratif.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Alih fungsi kelembagaan: tugas‑tugas pengawasan dan penyaluran kemungkinan dialihkan kepada lembaga/instansi baru melalui peraturan pelaksana yang secara eksplisit menyatakan pengalihan wewenang dan tanggung jawab.

  • Penyesuaian administratif: Keputusan terkait pembiayaan, struktur kantor (Kantor Minyak), dan hubungan antar instansi akan diatur oleh peraturan pengganti untuk memastikan kesinambungan layanan dan pengawasan.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak dan kewajiban yang timbul selama masa berlakunya peraturan (mis. keputusan administratif yang sah, kontrak, atau kewajiban pelaporan) secara umum tetap berlaku sampai ada penyelesaian atau pengalihan yang diatur secara tegas oleh peraturan pengganti atau ketentuan transisional.

  • Penyesuaian terhadap rezim hukum baru biasanya diperlukan untuk kontrak dan izin yang masih berjalan; pengaturan ini umumnya dicantumkan dalam peraturan pelaksana atau keputusan transisional.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif atau sengketa substansial yang belum terselesaikan pada saat pencabutan harus dirujuk ke mekanisme penyelesaian menurut peraturan pengganti, atau ke pengadilan/komisi yang berwenang sesuai ketentuan transisi.

  • Rekomendasi praktis: untuk setiap perkara historis yang masih berjalan, perlu penelusuran dokumen transisional yang menetapkan badan penerima wewenang agar dapat menentukan forum dan aturan yang berlaku untuk penyelesaian.

Catatan: Karena dokumen asli tidak mengatur ketentuan peralihan pada saat pencabutan, analisis di atas bersifat umum dan berbasis praktik administrasi pemerintahan; verifikasi terhadap peraturan pengganti diperlukan untuk kepastian tiap perkara atau hak/kewajiban konkret.

Sanksi yang Dahulu Berlaku (Historis)
  • Teks Peraturan Pemerintah No.66/1958 tidak memuat sanksi administratif atau pidana spesifik. Peraturan ini lebih menekankan pembentukan badan pengawas, tugas, dan kewajiban pemberian bantuan oleh instansi terkait. Ketentuan mengenai biaya pelaksanaan dan hal‑hal yang tidak diatur diserahkan kepada keputusan Perdana Menteri (Pasal 6–7), sehingga sanksi jika ada akan ditetapkan dalam keputusan pelaksana terkait.

  • Dengan kata lain, sanksi substantif (jika pernah diberlakukan dalam praktik) kemungkinan berasal dari peraturan pelaksana atau peraturan kementerian/keputusan Perdana Menteri yang mengimplementasikan ketentuan PP ini.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Jika ada sanksi yang diberlakukan berdasarkan PP ini atau peraturan pelaksana terkait, status hukumnya bergantung pada ketentuan transisi dalam peraturan pengganti. Umumnya, sanksi yang telah dijatuhkan tetap berlaku dan dapat dilaksanakan sesuai aturan pada saat itu, kecuali ada ketentuan amnesti, penghapusan, atau konversi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti.

  • Secara praktis, ketika rezim hukum berganti, penegakan sanksi baru disesuaikan dengan peraturan pengganti yang mengatur prosedur dan alat penegakan bagi lembaga baru.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Perkara sanksi administratif atau pidana yang masih berlangsung pada saat tidak berlakunya PP ini harus dirujuk ke aturan transisional yang ditetapkan oleh peraturan pengganti. Jika tidak ada aturan transisional eksplisit, penyelesaian mengikuti ketentuan umum hukum acara administrasi dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

  • Rekomendasi: untuk menentukan status dan mekanisme penyelesaian sanksi historis, periksa dokumen keputusan pelaksana (Keputusan Perdana Menteri/Peraturan Menteri) dan arsip pengadilan/administratif pada masa transisi.

Keterangan akhir: Semua uraian tentang sanksi bersifat historis dan analitis karena teks PP No.66/1958 tidak memuat sanksi eksplisit; verifikasi terhadap peraturan pelaksana dan peraturan pengganti diperlukan untuk kepastian hukum terkait sanksi konkret.