di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Bengkulu
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 9/2017 · Perda Kota Bengkulu No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Bengkulu (BPRS FADHILAH) didasari oleh pertimbangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan perbankan syariah kepada masyarakat, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Pendirian BPRS bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), terhadap layanan perbankan yang berbasis prinsip syariah. Hal ini sejalan dengan upaya penyehatan sistem perbankan nasional dan peningkatan daya tahan ekonomi daerah.
Ketentuan Substansial: