Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 9/2017 · Perda Kota Bengkulu No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2017Tanggal Penetapan:26 Mei 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Bengkulu
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku26 Mei 2017
Tanggal Penetapan26 Mei 2017
Tempat PenetapanBengkulu

(-)

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Bengkulu (BPRS FADHILAH) didasari oleh pertimbangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan perbankan syariah kepada masyarakat, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Pendirian BPRS bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), terhadap layanan perbankan yang berbasis prinsip syariah. Hal ini sejalan dengan upaya penyehatan sistem perbankan nasional dan peningkatan daya tahan ekonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendirian dan Asas: BPRS FADHILAH didirikan sebagai Perseroan Terbatas (PT) yang kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, prinsip kehati-hatian, keadilan, dan otonomi daerah.
  2. Fungsi: BPRS berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta dapat menjalankan fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal.
  3. Modal dan Saham: Modal disetor ditetapkan sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah), yang merupakan penyertaan modal Pemerintah Kota Bengkulu. Saham terdiri dari saham prioritas milik Pemerintah Kota dan saham biasa yang dapat dimiliki pihak ketiga, dengan bagian terbesar saham dimiliki oleh Pemerintah Kota.
  4. Kegiatan Usaha: BPRS menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan, kerjasama dengan lembaga keuangan lain, dan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Organisasi: Organisasi BPRS terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Pengawas Syariah (DPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.
  6. Tempat dan Kedudukan: Kantor pusat BPRS berada di Kota Bengkulu, dengan pembukaan kantor cabang terbatas di wilayah Provinsi Bengkulu dan kantor kas di wilayah Kota Bengkulu atau kabupaten yang berbatasan langsung.

(-)

(-)