Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan Desa Raw Weturlely

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 4/2021 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021Tanggal Penetapan:29 Desember 2021
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Raw Weturlely
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan29 Desember 2021
Tempat PenetapanSaumlaki

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Raw Weturlely sebagai pemekaran dari Desa Latdalam di Kecamatan Tanimbar Selatan. Desa Raw Weturlely memiliki kode desa 8103012009. Pada saat pembentukan, Desa Raw Weturlely memiliki jumlah penduduk 1.053 jiwa dan luas wilayah 0,02 Km². Batas wilayah desa meliputi: - Utara: Desa Latdalam - Selatan: Laut - Timur: Desa Latdalam - Barat: Desa Latdalam Cakupan wilayah kerja Desa Raw Weturlely meliputi seluruh wilayah Desa Raw Weturlely. Peta batas wilayah administrasi desa, yang memuat batas desa dan daftar titik koordinat desa, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Pembentukan desa ini bertujuan untuk memperlancar dan memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, Desa Induk masih tetap melaksanakan tugas pemerintahan sampai terbentuknya pemerintahan desa yang baru. 2. Pemerintahan Desa dan kelembagaan desa lainnya harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya peraturan daerah ini.

(-)