di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klungkung Nomor 30 Tahun 2017 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Klungkung 30/2017 · Perbup Kabupaten Klungkung No. 30 Tahun 2017 · Perbup Kabupaten Klungkung Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini disusun sebagai tindak lanjut atas perubahan struktur organisasi perangkat daerah di Kabupaten Klungkung serta penyesuaian pengaturan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak yang telah kedaluwarsa. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang efektif dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai tata cara administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran objek pajak melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN). Peraturan ini juga menetapkan prosedur pembayaran, penyetoran, serta mekanisme permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas.
Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif serta pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar. Terakhir, peraturan ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa atau yang tidak mungkin ditagih lagi, dengan menetapkan batasan kewenangan Bupati berdasarkan besaran nilai piutang pajak yang akan dihapuskan.