di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 7/2017 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2017 ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Peraturan ini memuat laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Secara substansial, peraturan ini menjabarkan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, posisi aset, kewajiban, dan ekuitas daerah, arus kas, serta informasi operasional dan perubahan ekuitas. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati Pohuwato untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.