Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 2/2021 · Perda Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2021Tanggal Penetapan:15 Februari 2021
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum PemerintahPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku15 Februari 2021
Tanggal Penetapan15 Februari 2021
Tempat PenetapanNunukan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Nunukan. Kebijakan ini mengatur kewajiban bagi perorangan, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan meliputi penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh. Bagi pelaku usaha dan pengelola tempat umum, protokol kesehatan mencakup sosialisasi, penyediaan fasilitas cuci tangan, identifikasi kesehatan, pengaturan jaga jarak, dan disinfeksi lingkungan. Peraturan ini juga mengatur monitoring dan evaluasi oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait, serta pembentukan Satuan Tugas untuk pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif dan/atau kerja sosial. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin. 3. Kerja sosial meliputi membersihkan fasilitas umum atau tempat ibadah. 4. Denda dikenakan kepada perorangan (Rp. 50.000) dan pelaku usaha/pengelola tempat umum (Rp. 250.000).