Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Nunukan. Kebijakan ini mengatur kewajiban bagi perorangan, pelaku usaha, serta pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan meliputi penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh. Bagi pelaku usaha dan pengelola tempat umum, protokol kesehatan mencakup sosialisasi, penyediaan fasilitas cuci tangan, identifikasi kesehatan, pengaturan jaga jarak, dan disinfeksi lingkungan. Peraturan ini juga mengatur monitoring dan evaluasi oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait, serta pembentukan Satuan Tugas untuk pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan.