Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Retribusi Pemakaian Jalan dan Bongkar Muat Barang di Kabupaten Barito Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 4/2003 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2003Tanggal Penetapan:22 Februari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Retribusi Pemakaian Jalan dan Bongkar Muat Barang di Kabupaten Barito Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku22 Februari 2003
Tanggal Penetapan22 Februari 2003
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 19 Tahun 1982 tentang Dispensasi Pemakaian Jalan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 04 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Barito Utara Nomor 19 Tahun 1982 tentang Dispensasi Pemakaian jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 04 Tahun 2003 mengatur tentang pengelolaan retribusi pemakaian jalan dan bongkar muat barang di Kabupaten Barito Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggali sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk memelihara jalan serta menjamin kelancaran angkutan penumpang dan barang. Obyek retribusi adalah kendaraan angkutan bermotor yang memakai jalan dan melakukan bongkar muat barang yang dikuasai atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi kendaraan roda empat (sedan, jeep, minibus, pick up) dengan JBB s/d 2 ton, bus, truck JBB di bawah 7 ton, truck fuso dan sejenisnya, serta alat berat lainnya JBB di atas 7 ton yang masuk dalam kota Muara Teweh. Subyek retribusi adalah pemilik atau pemakai angkutan barang dan penumpang tersebut. Retribusi dipungut di dalam daerah oleh Dinas Perhubungan dengan menggunakan Kupon Tanda Pembayaran Retribusi (KTPR) atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah. Pengelolaan dan pengadaan KTPR dilakukan oleh Dinas Pendapatan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan fasilitas jalan dan bongkar muat barang dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 19 Tahun 1982 tentang Dispensasi Pemakaian Jalan dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 04 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Barito Utara Nomor 19 Tahun 1982 tentang Dispensasi Pemakaian jalan dinyatakan tidak berlaku.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari atau denda paling banyak empat kali jumlah retribusi yang terhutang.