Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penebangan, Peredaran Dan Perdagangan Kayu Dolken

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 7/2015 · Perda Kota Kendari No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2015Tanggal Penetapan:11 November 2015
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelarangan Penebangan, Peredaran Dan Perdagangan Kayu Dolken
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku11 November 2015
Tanggal Penetapan11 November 2015
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2015 ini mengatur tentang pelarangan penebangan, peredaran, dan perdagangan kayu Dolken. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan akibat pemakaian kayu dolken yang tidak terkendali. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengawasi dan melarang penggunaan kayu Dolken serta mencegah terjadinya kerusakan hutan dan lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan penebangan kayu Dolken di kawasan hutan dan tanah milik pribadi, larangan mengedarkan dan memperdagangkan kayu Dolken yang bersumber dari luar Kota Kendari, serta larangan melakukan penampungan, pembelian, dan penjualan kayu Dolken. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan penyangga bangunan, di mana setiap orang atau badan dapat menggunakan adang besi dan kayu olahan sebagai penyangga bangunan. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelarangan penebangan, peredaran, dan perdagangan kayu Dolken.

(-)

Setiap orang, kelompok atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 9 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).