Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2015 ini mengatur tentang pelarangan penebangan, peredaran, dan perdagangan kayu Dolken. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan akibat pemakaian kayu dolken yang tidak terkendali. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengawasi dan melarang penggunaan kayu Dolken serta mencegah terjadinya kerusakan hutan dan lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan penebangan kayu Dolken di kawasan hutan dan tanah milik pribadi, larangan mengedarkan dan memperdagangkan kayu Dolken yang bersumber dari luar Kota Kendari, serta larangan melakukan penampungan, pembelian, dan penjualan kayu Dolken. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan penyangga bangunan, di mana setiap orang atau badan dapat menggunakan adang besi dan kayu olahan sebagai penyangga bangunan. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelarangan penebangan, peredaran, dan perdagangan kayu Dolken.