Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Kerinci. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Objek PPJ adalah penggunaan tenaga listrik di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan, dan penggunaan listrik dari bukan PLN dengan kapasitas tertentu. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik, yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban ditambah biaya pemakaian Kwh dari PLN, atau berdasarkan kapasitas tersedia dan harga satuan listrik yang berlaku jika bukan dari PLN. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, wilayah pemungutan, serta kewajiban bagi wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).