Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2003 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 5/2003 · Perda Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2003Tanggal Penetapan:12 Juni 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK PENERANGAN JALAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku19 Juni 2003
Tanggal Penetapan12 Juni 2003
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Kerinci. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Objek PPJ adalah penggunaan tenaga listrik di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan, dan penggunaan listrik dari bukan PLN dengan kapasitas tertentu. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik, yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban ditambah biaya pemakaian Kwh dari PLN, atau berdasarkan kapasitas tersedia dan harga satuan listrik yang berlaku jika bukan dari PLN. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, wilayah pemungutan, serta kewajiban bagi wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.