Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakang pembentukan BUMD adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan daerah sesuai dengan potensi perekonomian daerah, serta menghadapi perkembangan perekonomian dan tantangan persaingan global. Tujuan pembentukan BUMD adalah untuk mendirikan badan usaha yang berbentuk badan hukum, bergerak dalam bidang usaha yang sesuai dengan kewenangan daerah, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menggerakkan perekonomian daerah, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pendirian BUMD dapat berbentuk Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas.
- BUMD berkedudukan di Kabupaten Sumedang dan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain.
- Bidang usaha BUMD meliputi perindustrian, perdagangan, pertanian, pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, energi, pariwisata, dan perbankan.
- Modal BUMD berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan.
- Struktur organisasi dan tata kerja perseroan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengelolaan BUMD dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris.
- Anggota Direksi dan Komisaris diangkat oleh RUPS dengan persyaratan tertentu.