Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak Dan Bahan Asal Ternak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 5/2022 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2022Tanggal Penetapan:21 Desember 2022
Ketahanan Pangan & PertanianLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Lalu Lintas Ternak Dan Bahan Asal Ternak
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku21 Desember 2022
Tanggal Penetapan21 Desember 2022
Tempat PenetapanAndoolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang lalu lintas ternak dan bahan asal ternak di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian dan kestabilan ternak, melindungi sumber daya hewan, serta mengatur kepemilikan dan mutasi ternak.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur perizinan lalu lintas ternak dan bahan asal ternak, jenis ternak dan bahan asal ternak yang dapat dikeluarkan, dimasukkan, mutasi, dan keluar masuk daerah. Prosedur pengeluaran dan pemasukan ternak dan bahan asal ternak juga diatur, termasuk persyaratan kesehatan hewan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan kesehatan hewan melalui pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, yang meliputi pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan.

Hak dan Kewajiban:

  • Setiap perusahaan dan masyarakat pengirim ternak wajib memiliki izin untuk mengeluarkan, memasukkan, atau memutasikan ternak dan bahan asal ternak.
  • Ternak dan bahan asal ternak yang masuk dan keluar wilayah harus diperiksa kesehatannya.
  • Setiap orang yang memelihara hewan wajib melakukan pengamanan terhadap penyakit hewan menular strategis.
  • Setiap orang yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular wajib melaporkannya.

Peraturan ini juga mengatur larangan terkait lalu lintas ternak dan bahan asal ternak, serta pengawasan oleh petugas yang berwenang.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (5), Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pencabutan sementara izin, atau pencabutan izin secara permanen. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 diancam dengan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,-