Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan, serta untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara Walikota sebagai pembina, Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab, dan Kepala OPD serta Direksi BUMD sebagai penyelenggara pelayanan publik.
- Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif.
- Hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik, pelaksana, dan masyarakat. Penyelenggara memiliki kewajiban menyusun standar pelayanan, menyediakan sarana dan prasarana, serta menanggapi pengaduan masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan mengetahui kebenaran substansi pelayanan.
- Kewajiban penyelenggara untuk melakukan evaluasi kinerja pelaksana, meningkatkan kualitas pelayanan melalui Gugus Kendali Mutu, menyusun Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan menetapkan maklumat pelayanan.
- Pengaturan mengenai sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan akses khusus bagi kelompok rentan, pelayanan khusus, biro jasa pelayanan, biaya/tarif pelayanan publik, dan penanganan pengaduan.
- Pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Penetapan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) untuk meningkatkan pelayanan publik dan mencegah korupsi.
- Pengaturan mengenai kerahasiaan dokumen pelayanan publik.
- Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh pengawas internal dan eksternal.