di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Pemasukan Media Pembawa Dan/Atau Hasil Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 11/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 11/PERMEN-KP/2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemasukan media pembawa dan/atau hasil perikanan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, baik dari luar negeri maupun dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan pemasukan media pembawa dan/atau hasil perikanan, yang meliputi kelengkapan sertifikat kesehatan, asal-usul produk, dan tempat pemasukan yang telah ditetapkan. Importir media pembawa dan/atau hasil perikanan harus berasal dari eksportir terdaftar di negara asal, dan dalam hal kerja sama MRA/MoU, harus terdaftar di Kementerian. Direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap memfasilitasi kebenaran dan keabsahan sertifikat hasil tangkapan ikan.
Peraturan ini juga mengatur pelaporan dan penyerahan media pembawa dan/atau hasil perikanan kepada petugas karantina, termasuk tata cara penyampaian permohonan pemeriksaan karantina secara elektronik atau manual. Penilaian risiko pemasukan dilakukan untuk menentukan tingkat risiko (tinggi, sedang, rendah) berdasarkan jenis, bentuk, asal, peruntukan, dan kepatuhan pelaku usaha. Tindakan karantina dikenakan berdasarkan hasil penilaian risiko, yang meliputi pemeriksaan dokumen, penahanan, penolakan, atau pemusnahan media pembawa dan/atau hasil perikanan.
Peraturan ini juga mengatur pemasukan kembali media pembawa dan/atau hasil perikanan yang ditolak di luar negeri, serta pemasukan media pembawa berupa ikan hidup dan/atau hasil perikanan sebagai barang bawaan dengan batasan tertentu. Terhadap barang diplomatik dan suvenir yang berupa media pembawa dan/atau hasil perikanan, tetap dikenakan tindakan karantina. Sampah yang berhubungan dengan ikan harus dimusnahkan di bawah pengawasan petugas karantina.