Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 33 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 33 Tahun 2011 tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 33/2011 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 33 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 33 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2011Tanggal Penetapan:24 Agustus 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku24 Agustus 2011
Tanggal Penetapan24 Agustus 2011
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2010 ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Laporan Keuangan:

Peraturan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berupa laporan keuangan, yang terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Neraca
  3. Laporan Arus Kas
  4. Catatan Atas Laporan Keuangan

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Realisasi Anggaran:

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2010 menunjukkan:

  • Pendapatan sebesar Rp. 397.649.695.233,52,-
  • Belanja sebesar Rp. 348.703.079.222,00,-
  • Surplus sebesar Rp. 48.946.616.011,52,-
  • Pembiayaan sebesar Rp 562.246.709,97,-
  • Penerimaan sebesar Rp. 43.796.212.308,00,-
  • Pengeluaran sebesar Rp. (43.233.965.598,03,-)
  • Pembiayaan Netto sebesar Rp. 5.712.650.413,49,-
  • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

Neraca:

Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan:

  • Jumlah Aset sebesar Rp. 905.475.909.619,49,-
  • Jumlah Kewajiban sebesar Rp. 24.981.758.307,25,-
  • Jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp. 880.494.151.312,24,-

Arus Kas:

Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2010 menunjukkan:

  • Saldo kas awal per 1 Januari 2010 sebesar Rp. 612.300.621,97,-
  • Arus kas Netto dari aktivitas Operasi sebesar Rp. 135.666.992.667,52,-

Lampiran:

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, termasuk laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)