Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 3/2019 · Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 · Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2019Tanggal Penetapan:23 Mei 2019
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaProduk Hukum Mahkamah Konstitusi
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku23 Mei 2019
Tanggal Penetapan23 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2012 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011. Peraturan ini mengatur tentang produk hukum yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi, termasuk putusan, ketetapan, peraturan, dan keputusan. Produk hukum tersebut harus dibuat berdasarkan asas-asas pembuatan yang baik, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian materi, dan keterbukaan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap produk hukum Mahkamah melalui berbagai media, termasuk laman resmi Mahkamah. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyusunan dan akses terhadap peraturan dan keputusan yang dibuat oleh Ketua Mahkamah.

(-)

(-)