Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetisi Lulusan Dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Di Madrasah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 42/2014 · Peraturan Menag No. 42 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 42 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetisi Lulusan Dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Di Madrasah
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 11).

Peraturan Menteri Agama ini mencabut Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Pencabutan ini dilakukan sejalan dengan perkembangan pendidikan pada madrasah. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka standar kompetensi lulusan dan standar isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)