Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 08/2005 · Perda Kota Banjarbaru No. 08 Tahun 2005 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2005Tanggal Penetapan:13 Oktober 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku13 Oktober 2005
Tanggal Penetapan13 Oktober 2005
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2005. APBD semula sebesar Rp. 171.052.737.890,00 bertambah sejumlah Rp. 13.678.202.400,00.

Pendapatan: Semula Rp. 166.194.312.890,00, bertambah Rp. 6.780.000.000,00.

Belanja: Semula Rp. 171.052.737.890,00, bertambah Rp. 13.678.202.400,00, sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 184.730.940.290. Surplus/Defisit setelah perubahan adalah Rp. 11.756.627.400,00.

Pembiayaan: Penerimaan semula Rp. 4.858.425.000,00, bertambah Rp. 6.898.202.400,00, sehingga total penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 11.756.627.400,00. Pengeluaran tetap nihil.

Lampiran-lampiran yang terdiri dari Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Daftar Rekapitulasi APBD menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah, Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan, Daftar Piutang Daerah, Daftar Pinjaman Daerah, Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah, Daftar Aktiva Tetap Daerah, dan Daftar Dana Cadangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Walikota Banjarbaru menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)