Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 51 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 51 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Samarinda

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 51/2023 · Permendikbudriset No. 51 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 51 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2023Tanggal Penetapan:11 Agustus 2023
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Samarinda
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku15 Agustus 2023
Tanggal Penetapan11 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Samarinda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 476).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Samarinda (Polnes). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Polnes dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kedudukan Polnes yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. Tugas Polnes dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi.
  3. Fungsi Polnes meliputi pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
  4. Susunan organisasi Polnes terdiri dari Senat, pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun.
  5. Rincian tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi, termasuk jurusan, bagian, pusat, dan unit penunjang akademik.
  6. Jabatan di lingkungan Polnes diatur, dengan Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

1. Jabatan dan pejabat di lingkungan Polnes berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2018 tetap melaksanakan tugas sampai adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)