Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi Dan Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permentan 65/Permentan/OT.140/12/2010 · Permentan No. 65/Permentan/OT.140/12/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2010Tanggal Penetapan:22 Desember 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaStandar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi Dan Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku28 Desember 2010
Tanggal Penetapan22 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota. Latar belakangnya adalah bahwa ketahanan pangan merupakan urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Keberhasilan urusan ini diukur berdasarkan target capaian jenis pelayanan dasar dan indikator SPM.

Ketentuan Substansial:

SPM Bidang Ketahanan Pangan terdiri atas SPM untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Terdapat 4 jenis pelayanan dasar yang diatur:

  1. Ketersediaan dan Cadangan Pangan;
  2. Distribusi dan Akses Pangan;
  3. Penganekaragaman dan Keamanan Pangan; dan
  4. Penanganan Kerawanan Pangan.

Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pelayanan dasar ini. Indikator kinerja untuk target capaian tahun 2015 dijabarkan secara spesifik untuk masing-masing jenis pelayanan dasar. Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan SPM ini di wilayah masing-masing. Badan/Kantor Ketahanan Pangan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mengkoordinasikan pelaksanaan SPM secara operasional.

SPM ini menjadi acuan dalam perencanaan program pencapaian target standar pelayanan minimal. Gubernur dan Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian pelayanan ketahanan pangan kepada Menteri Pertanian. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat.

(-)

(-)