Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 6/2014 · Permensos No. 6 Tahun 2014 · Permensos Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2014Tanggal Penetapan:3 Juni 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku05 Juni 2014
Tanggal Penetapan03 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 02/HUK/2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan petunjuk pelaksanaan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan reformasi birokrasi, khususnya penataan tata laksana, dengan menyusun SOP pelaksanaan tugas dan fungsi pada unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial. Petunjuk pelaksanaan penyusunan SOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini menjadi acuan dalam menyusun SOP administrasi pemerintahan di lingkungan Kementerian Sosial.

(-)

(-)