Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penyaluran dan penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2018 dan 2019 untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di wilayah-wilayah yang terdampak.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap bencana gempa bumi yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, khususnya Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Barat. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dalam penyaluran dan penggunaan TKDD agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan lebih cepat dan efektif, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Ketentuan Substansial:
- Dana Bagi Hasil (DBH):
- Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) triwulan IV Tahun Anggaran 2018 diprioritaskan untuk program kegiatan pelayanan kesehatan untuk penanggulangan pascabencana.
- Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan sisa DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan Dana Reboisasi sampai dengan Tahun 2017 untuk mendanai kegiatan penanganan pascabencana.
- Dana Alokasi Umum (DAU):
- Penyaluran DAU bulan Desember Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan pada hari kerja pertama atau satu hari kerja sebelumnya, tanpa dikenakan sanksi penundaan.
- Penyaluran DAU Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 dari pagu alokasi.
- Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik:
- Penyaluran DAK Fisik tahap II dan tahap III Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan paling lambat bulan Desember.
- Terdapat ketentuan mengenai penggunaan sisa DAK Fisik sampai dengan Tahun Anggaran 2018.
- Penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan per jenis per bidang dengan tahapan tertentu.
- DAK Nonfisik:
- Penyaluran DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2018 yang belum disalurkan dilakukan sebesar perkiraan kebutuhan riil, dengan memperhitungkan sisa DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2017.
- Terdapat ketentuan mengenai sisa DAK Nonfisik pada akhir Tahun Anggaran 2018.
- Penyaluran DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dana Insentif Daerah (DID):
- Penyaluran DID tahap II Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan paling cepat bulan November 2018.
- Pemerintah Daerah dapat menggunakan DID Tahun Anggaran 2018 untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
- Penyaluran DID tahap I dan tahap II Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan secara bersamaan.
- Dana Desa:
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Dana Desa tahap III Tahun Anggaran 2018 paling lambat bulan November 2018.
- Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan secara bertahap.