di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 17/2016 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait pajak daerah, objek pajak hotel, tarif pajak hotel, dan penambahan pasal-pasal baru terkait mekanisme pemungutan pajak dan pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online (e-Tax).
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperhatikan dinamika usaha di masyarakat, mewujudkan tata kehidupan yang tertib dan aman, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pengelolaan pajak daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dan menciptakan kepastian hukum.
Ketentuan Substansial: