Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau untuk Tahun Anggaran 2024. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: APBD Tahun Anggaran 2024 disusun sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Berau.
Ketentuan Substansial:
- Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp4.627.669.878.805,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
- Belanja Daerah: Total belanja daerah direncanakan sebesar Rp5.074.960.000.000,00, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset lainnya. Belanja transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
- Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal daerah.
- Defisit: Terdapat defisit sebesar Rp447.290.121.195,00 yang akan ditutup dengan pembiayaan netto.