Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 24 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 24 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 24/2003 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 24 Tahun 2003 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 24 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2003Tanggal Penetapan:12 Maret 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku12 Maret 2003
Tanggal Penetapan12 Maret 2003
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kota Padangsidimpuan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi atas pelayanan fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) yang disediakan oleh Pemerintah Kota.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban pemotongan hewan untuk diperdagangkan di RPH Daerah.
  2. Keharusan memiliki Surat Izin Potong Hewan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
  3. Pengenaan retribusi untuk setiap pemotongan hewan ternak.
  4. Objek retribusi meliputi penyewaan kandang (karantina), pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemeriksaan daging setelah dipotong, pemakaian tempat pemotongan, dan pemakaian tempat daging.
  5. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas RPH.
  6. Jenis retribusi adalah Retribusi Jasa Usaha.
  7. Besaran retribusi bervariasi berdasarkan jenis hewan dan komponen biaya (pembangunan, perawatan, pemeriksaan kesehatan, pemotongan, pemeriksaan daging, kebersihan, asuransi).

Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dan penggantian biaya investasi, perawatan, pemeliharaan, penyusutan, asuransi, angsuran, bunga pinjaman, biaya rutin, dan biaya administrasi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya dan atau memotong hewan diluar Rumah Potong Hewan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).