di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 24 Tahun 2003 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 24/2003 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 24 Tahun 2003 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 24 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kota Padangsidimpuan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi atas pelayanan fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) yang disediakan oleh Pemerintah Kota.
Ketentuan substansial meliputi:
Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dan penggantian biaya investasi, perawatan, pemeliharaan, penyusutan, asuransi, angsuran, bunga pinjaman, biaya rutin, dan biaya administrasi.