Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Kepala Daerah tingkat I Propinsi Sumatera Selatan yang baru, menggantikan pejabat sementara yang sebelumnya menjabat. Latar belakang keputusan ini adalah terpilihnya calon Kepala Daerah yang baru, sehingga diperlukan pemberhentian pejabat sementara dan pengangkatan pejabat baru. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. M. Ali Amin SH dari jabatannya sebagai Pejabat Sementara Gubernur/Kepala Daerah tingkat I Propinsi Sumatera Selatan, dan mengangkat Sdr. Asnawi Mangku Alam sebagai Kepala Daerah tingkat I Propinsi Sumatera Selatan. Sdr. Asnawi Mangku Alam akan menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, ia akan menggunakan gelar 'Gubernur'. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diatur kembali jika terdapat kekeliruan.