Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 268 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 268 Tahun 1967 tentang Pemberhentian Pejabat Sementara Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Keppres 268/1967 · Keppres No. 268 Tahun 1967 · Keppres Nomor 268 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Pejabat Sementara Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Kepala Daerah tingkat I Propinsi Sumatera Selatan yang baru, menggantikan pejabat sementara yang sebelumnya menjabat. Latar belakang keputusan ini adalah terpilihnya calon Kepala Daerah yang baru, sehingga diperlukan pemberhentian pejabat sementara dan pengangkatan pejabat baru. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Sdr. M. Ali Amin SH dari jabatannya sebagai Pejabat Sementara Gubernur/Kepala Daerah tingkat I Propinsi Sumatera Selatan, dan mengangkat Sdr. Asnawi Mangku Alam sebagai Kepala Daerah tingkat I Propinsi Sumatera Selatan. Sdr. Asnawi Mangku Alam akan menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, ia akan menggunakan gelar 'Gubernur'. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diatur kembali jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)