Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 03/2018 · Perda Kota Bandar Lampung No. 03 Tahun 2018 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2018Tanggal Penetapan:1 Februari 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku02 Februari 2018
Tanggal Penetapan01 Februari 2018
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kesiapsiagaan dan tindakan penanggulangan penyakit menular yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa atau wabah.
  2. Melindungi masyarakat dari dampak penularan penyakit.
  3. Menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat penyakit menular.
  4. Memberdayakan masyarakat dalam penanggulangan penyakit menular.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kelompok penyakit menular berdasarkan cara penularannya, yaitu penyakit menular langsung dan penyakit menular yang ditularkan oleh binatang atau vektor.
  2. Penetapan program kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular sebagai prioritas daerah berdasarkan kriteria tertentu, seperti penyakit endemis, potensi KLB/wabah, dampak KLB/wabah, dan sasaran reduksi, eliminasi, dan eradikasi.
  3. Pelaksanaan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam penanggulangan penyakit menular.
  4. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, termasuk penemuan kasus, penyelidikan epidemiologi, surveilans, dan penanganan KLB/wabah.
  5. Peran serta pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf e dan Pasal 27 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebesar Rp.50.000.000,-.