Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 02/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 02 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2014Tanggal Penetapan:20 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku20 Agustus 2014
Tanggal Penetapan20 Agustus 2014
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 02 Tahun 2014 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini memuat laporan keuangan yang terdiri dari:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan (Rp1.073.860.194.722,00), belanja (Rp1.043.985.310.347,77), surplus/defisit (Rp29.874.884.374,23), dan pembiayaan (Rp101.379.671063,08).
  2. Neraca per 31 Desember Tahun 2013, yang mencakup jumlah aset (Rp 1.150.698.776.041,39), jumlah kewajiban (Rp 43.425.398.069,00), dan jumlah ekuitas dana (Rp 1.107.273.377.972,39).
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2013, yang mencakup saldo kas awal (Rp 98.473.335.811,78), arus kas dari aktivitas operasi (Rp213.326.220.106,23), arus kas dan aktivitas investasi aset non keuangan (Rp183.451.335.732,00), arus kas dari aktivitas pembiayaan (Rp 828.724.869,70), arus kas dari aktivitas non anggaran (Rp. 0,00), dan saldo kas akhir (Rp 130.362.133.257,31).
  4. Catatan atas laporan keuangan (tercantum dalam lampiran).

Peraturan ini juga mengatur bahwa Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)