di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Mesin Dan Alat Listrik
Juga dikenal sebagai: PP 99/1961 · PP No. 99 Tahun 1961 · PP Nomor 99 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1961 ini mengatur tentang pendirian Badan Pimpinan Umum Industri Mesin dan Alat Listrik (BPU Mesin dan Alat Listrik). Tujuan pendirian badan ini adalah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat serta ketenteraman dan keselamatan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur, material dan spiritual.
BPU Mesin dan Alat Listrik bertugas mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-Perusahaan Negara yang tercantum dalam daftar terlampir dan Perusahaan-Perusahaan Negara lainnya yang akan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Tugas ini meliputi bidang penyediaan perlengkapan, pengurusan pembiayaan, pengaturan penjualan hasil produksi, serta kerja sama dalam bidang teknik, organisasi dan administrasi, dan personalia.
Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua orang Direktur. Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan dan memiliki kewenangan untuk menentukan kebijaksanaan Perusahaan, mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
Perusahaan Negara yang berada di bawah BPU Mesin dan Alat Listrik wajib memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada Perusahaan menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi BPU dengan persetujuan Menteri. Laba bersih Perusahaan dialokasikan untuk dana pembangunan semesta (55%), cadangan umum (20%), ganti rugi (3%), serta sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan, dan jasa produksi.