Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 6/2026 · Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2026 · Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2026Tanggal Penetapan:18 Juni 2026
KetenagakerjaanKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku07 Juli 2026
Tanggal Penetapan18 Juni 2026

Peraturan ini mengubah:
1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka menyesuaikan struktur jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) agar selaras dengan kebutuhan organisasi. Penyesuaian ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV dari Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2025. Perubahan tersebut mencakup pemutakhiran daftar nomenklatur jabatan, penetapan kelas jabatan bagi pejabat administrator, pejabat pengawas, pelaksana, serta berbagai jabatan fungsional di lingkungan BMKG. Selain itu, peraturan ini menetapkan besaran tunjangan kinerja pegawai yang diklasifikasikan berdasarkan kelas jabatan, mulai dari kelas jabatan 1 hingga kelas jabatan 17.

(-)

(-)