Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2015 tentag Penyelenggaraan Pekayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 15/2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Oktober 2016
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2015 tentag Penyelenggaraan Pekayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Oktober 2016
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 205)

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2016 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah yang menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2015 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini dilakukan karena pengenaan retribusi jasa umum hanya boleh diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri. Ketentuan substansial dalam perubahan ini adalah perubahan pada Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2015, yang mengatur bahwa pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi Puskesmas, Labkesda Kabupaten, RSUD, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dikenakan retribusi jasa umum yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tersendiri.

(-)

(-)