Peraturan Menteri Sosial ini mengatur pedoman pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Sosial. Tujuan dari penatausahaan BMN adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan BMN. Pelaksanaan penatausahaan BMN meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Penatausahaan BMN dilaksanakan oleh Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang (UPKPB), Unit Penatausahaan Pengguna Barang Eselon I (UPPB-E1), dan Unit Penatausahaan Pengguna Barang (UPPB). Instansi sosial provinsi atau kabupaten/kota yang mendapatkan dana Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan merupakan UPKPB. Pemerintah Provinsi atau kabupaten/kota yang mendapat pelimpahan wewenang Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan merupakan UPPB-W. Pelaksana Penatausahaan BMN wajib menyimpan dokumen kepemilikan dan pengelolaan BMN. Inventarisasi BMN dilakukan melalui sensus barang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun dan opname fisik persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Setiap UPKPB menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP), UPPB-E1 menyusun Laporan Barang Pengguna Eselon I (LBPE1), dan UPPB menyusun Laporan Barang Pengguna (LBP). Kebijakan penatausahaan BMN meliputi bidang akuntansi BMN, mapping kode barang ke kode buku besar, dan bidang kapitalisasi. Penyusunan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB) dilakukan setelah memperhatikan daftar barang yang telah dibuat oleh pelaksana penatausahaan.