Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2004 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen Tahun 2004 sampai dengan 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 5/2004 · Perda Kabupaten Sragen No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2004Tanggal Penetapan:24 Mei 2004
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen Tahun 2004 sampai dengan 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku24 Mei 2004
Tanggal Penetapan24 Mei 2004
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1986 tentang Rencana Induk Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1988 Nomor 13 Seri D Nomor 07) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 sampai dengan 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 19 Seri D Nomor 15).

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2004 mengatur tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) dengan kedalaman materi Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Ibukota Kecamatan Sidoharjo untuk periode 2004-2014. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kota Ibukota Kecamatan Sidoharjo yang tertib dan lancar melalui penataan dan pemanfaatan ruang yang optimal, serasi, dan seimbang.

Tujuan dari RUTRK dan RDTRK ini adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan kehidupan dan penghidupan masyarakat, mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dan daerah, serta meningkatkan fungsi dan peranan Ibukota Kecamatan Sidoharjo sebagai penyangga bagi kota Sragen. Wilayah perencanaan mencakup ± 431,25 Ha yang meliputi sebagian Desa Sidoharjo, Desa Jetak, dan Desa Duyungan.

Rencana ini mencakup pengaturan pemanfaatan lahan dan pengelolaan prasarana dasar pemukiman. Wilayah pengembangan dibagi menjadi 5 blok dengan fungsi utama yang berbeda, seperti pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa, permukiman perkotaan, industri, dan pusat pelayanan masyarakat. Struktur pelayanan kota meliputi rencana pusat kota, pengembangan pendidikan, permukiman, perdagangan dan jasa, industri, transportasi, fasilitas olahraga, ruang terbuka hijau, fasilitas peribadatan, dan fasilitas kesehatan. Intensitas pemanfaatan ruang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang menghambat pelaksanaan RUTRK dengan kedalaman materi RDTRK-IKK Sidoharjo diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).