Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1993 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban, antara lain:
1. **Tertib Jalan dan Angkutan Jalan:** Mengatur kewajiban pejalan kaki, penggunaan angkutan umum, larangan meminta sumbangan di jalan tanpa izin, larangan menutup jalan tanpa izin, serta ketentuan mengenai pengoperasian kendaraan bermotor umum dan pengangkutan bahan berbahaya.
2. **Tertib Jalur Hijau, Taman, dan Fasilitas Umum:** Melarang perusakan, pengotoran, pendirian tempat tinggal darurat, penebangan pohon, penempelan selebaran, dan kegiatan lain yang merusak atau mengganggu fungsi jalur hijau, taman, dan fasilitas umum.
3. **Tertib Sungai, Saluran, dan Kolam:** Melarang pembangunan di atas saluran sungai, pembuangan sampah ke sungai, dan tindakan yang dapat mencemari sungai.
4. **Tertib Lingkungan:** Melarang kegiatan perjudian, membuat gaduh, membuang sampah sembarangan, memperdagangkan hewan yang dilindungi tanpa izin, serta membuat, mengedarkan, dan menyulut petasan tanpa izin.
5. **Tertib Tempat dan Usaha Tertentu:** Mengatur kewajiban pengelola lembaga pendidikan untuk mencegah tindakan asusila dan penyalahgunaan narkoba, serta mewajibkan izin untuk usaha yang menggunakan prasarana daerah.
6. **Tertib Bangunan:** Melarang pendirian bangunan yang mengganggu jaringan listrik, mendirikan bangunan di ruang milik jalan, serta menelantarkan bangunan.
7. **Tertib Pariwisata:** Mengatur ketentuan bagi pengunjung daya tarik wisata, termasuk kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan lokasi wisata.
8. **Tertib Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum:** Mewajibkan izin untuk penyelenggaraan tempat usaha rekreasi dan hiburan umum, serta mengatur perilaku pelaku usaha dan pengunjung.
9. **Tertib Kesehatan:** Melarang penyelenggaraan pelayanan kesehatan tanpa izin, praktek pengobatan tradisional yang membahayakan, merokok di kawasan bebas rokok, serta memproduksi dan mengedarkan obat-obatan ilegal.
10. **Tertib Peran Serta Masyarakat:** Mengatur kewajiban masyarakat untuk menciptakan dan memelihara ketertiban umum, serta melaporkan gangguan ketertiban kepada pihak berwenang.