Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 4/2004 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2004 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Maret 2004
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Maret 2004
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 04 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang bertujuan untuk mengatur dan menetapkan penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang, mengingat pentingnya sektor perhubungan bagi perkembangan dan pembangunan kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pembinaan: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembinaan Pos, Telekomunikasi, dan Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang meliputi pembinaan jalan, kendaraan, pemakai jalan, pengaturan dan pengendalian lalu lintas, serta kegiatan Pos dan Telekomunikasi.
  2. Manajemen Prasarana Jalan: Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan Daerah yang memuat rencana lokasi kegiatan yang harus dihubungkan, prakiraan perpindahan orang dan barang, arah kebijakan transportasi, rencana kebutuhan simpul, dan rencana kebutuhan ruang lalu lintas.
  3. Pembinaan Teknis Kendaraan dan Bengkel Umum: Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melalui pengujian berkala. Pemerintah Daerah merencanakan pembangunan dan pemeliharaan unit pengujian kendaraan bermotor.
  4. Pembinaan Pemakai Jalan: Pemerintah Daerah merencanakan, membangun, dan memelihara fasilitas pejalan kaki seperti trotoar dan jembatan penyeberangan.
  5. Teknik Lalu Lintas: Pemerintah Daerah merencanakan, mengatur, mengawasi, dan mengendalikan lalu lintas, termasuk penetapan rute angkutan penumpang umum, jaringan lintas angkutan barang, dan sirkulasi lalu lintas.
  6. Pembinaan Angkutan: Peraturan ini mengatur angkutan orang dengan kendaraan bermotor, perencanaan angkutan, jaringan trayek, wilayah operasi taksi, pengadaan kendaraan, perizinan, peremajaan, penggantian, dan penghapusan kendaraan.
  7. Pos dan Telekomunikasi: Peraturan ini mengatur pemantauan dan evaluasi kegiatan filateli, pembinaan dan penertiban ijin jasa titipan lokal, cabang, ijin keagenan dan intra kota, serta penertiban ijin penyelenggaraan instalasi kabel rumah dan gedung (IKR/G).

Peraturan ini tidak mencakup ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).