Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bengkulu kepada PDAM Kota Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 8/2017 · Perda Kota Bengkulu No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2017Tanggal Penetapan:26 Mei 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bengkulu kepada PDAM Kota Bengkulu
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku26 Mei 2017
Tanggal Penetapan26 Mei 2017
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu Nomor 01/1-3/Huk/1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tk.II Bengkulu (Lembaran Daerah Kotamadya Tingkat II Bengkulu Tahun 1975 Nomor 001 Seri D Nomor 01); 2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2003 Nomor 04);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Bengkulu kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bengkulu. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas penyertaan modal, memperoleh Program Hibah Air Minum APBN, memenuhi hak masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengakses air bersih, serta meningkatkan pelayanan PDAM dan pendapatan daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum atas nilai kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai penyertaan modal sejak tahun 1975 hingga 2007, meningkatkan kinerja keuangan PDAM, dan meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah. Penyertaan modal meliputi penambahan modal berupa aset yang sudah dimanfaatkan PDAM tetapi belum dinyatakan sebagai penyertaan modal, serta penambahan penyertaan modal dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2023. Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM sampai dengan Tahun 2016 adalah sebesar Rp.108.646.941.785. Pemerintah Kota melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk barang berupa pipa distribusi, pipa sub distribusi, sambungan rumah lengkap dan bangunan gedung dari Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2015 dengan nilai penyertaan sebesar Rp.29.917.498.030,00. Pada tahun 2017 Pemerintah Kota melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM sebesar Rp.5.500.000.000,00. Penambahan penyertaan modal bersumber dari APBD Kota Bengkulu.

(-)

(-)