Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Peternakan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi

Juga dikenal sebagai: PP 12/1959 · PP No. 12 Tahun 1959 · PP Nomor 12 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:2 April 1959
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenentuan Perusahaan Peternakan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan02 April 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mendasarkan pada Undang-undang No. 86 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 126) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 5) tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda serta Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 6) tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda.

Peraturan Pemerintah ini menetapkan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan peternakan milik Belanda yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 86 Tahun 1958, dengan pertimbangan bahwa perusahaan peternakan merupakan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan perusahaan-perusahaan peternakan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi berbagai jenis usaha peternakan seperti sapi perah, daging, susu, dan babi yang berlokasi di berbagai daerah seperti Bandung, Jakarta, Banyuwangi, Cimahi, Lembang, Malang, dan Semarang.

Peraturan ini memberikan kepastian hukum terkait perusahaan peternakan mana saja yang secara resmi menjadi objek nasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.

(-)

(-)