di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Peternakan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi
Juga dikenal sebagai: PP 12/1959 · PP No. 12 Tahun 1959 · PP Nomor 12 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah ini menetapkan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan peternakan milik Belanda yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 86 Tahun 1958, dengan pertimbangan bahwa perusahaan peternakan merupakan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan perusahaan-perusahaan peternakan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi berbagai jenis usaha peternakan seperti sapi perah, daging, susu, dan babi yang berlokasi di berbagai daerah seperti Bandung, Jakarta, Banyuwangi, Cimahi, Lembang, Malang, dan Semarang.
Peraturan ini memberikan kepastian hukum terkait perusahaan peternakan mana saja yang secara resmi menjadi objek nasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.