di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 3/2024 · Permenkop UKM No. 3 Tahun 2024 · Permenkop UKM Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memulihkan Kerugian Negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang kedaluwarsa kewajiban penggantian kerugian dan pelaporan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian kepada Badan Pemeriksa Keuangan.