Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 68 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2014 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu

Juga dikenal sebagai: PERPRES 68/2014 · PERPRES No. 68 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 68 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2014Tanggal Penetapan:3 Juli 2014
Pelayanan KesehatanPerasuransian

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaJaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 2014
Tanggal Penetapan03 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan tambahan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan risiko dan beban tugas yang diemban oleh pejabat-pejabat tersebut. Peraturan ini mengatur bahwa pejabat dan keluarga mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan yang dikoordinasikan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Pelayanan kesehatan ini mencakup peningkatan manfaat yang diberikan berdasarkan indikasi medis dan dapat diakses langsung ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Dalam keadaan darurat, layanan kesehatan dapat diperoleh di luar negeri melalui mekanisme penggantian biaya. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan ini dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara yang menyediakan program asuransi managed care, dengan pendanaan yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)