Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Humbang Hasundutan 19/2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:27 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan27 Desember 2011
Tempat PenetapanDolok Sanggul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 15 Tahun 2005 tentang Usaha Angkutan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2005 Nomor 15 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 15).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Humbang Hasundutan. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan retribusi izin trayek sebagai bagian dari retribusi perizinan tertentu. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin untuk trayek kendaraan bermotor angkutan penumpang umum. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jumlah izin, jenis angkutan penumpang umum, angkutan barang, dan kapasitas tempat duduk penumpang. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif bervariasi berdasarkan jenis angkutan, kapasitas tempat duduk, dan jenis izin (baru, peremajaan, perpanjangan, insidentil).

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.