Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi

Juga dikenal sebagai: PP 110/2021 · PP No. 110 Tahun 2021 · PP Nomor 110 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2021Tanggal Penetapan:29 Oktober 2021
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Oktober 2021
Tanggal Penetapan29 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan modal Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Hal ini juga dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal sebesar Rp15.000.000.000.000,00 ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)