Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Kutai Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk mengamankan Barang Milik Daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan kepastian dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Definisi Barang Milik Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Asas pengelolaan Barang Milik Daerah: fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
- Kedudukan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Bagian Perlengkapan, Kepala SKPD, dan lainnya.
- Perencanaan kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Daerah, termasuk standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
- Pengadaan Barang Milik Daerah berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
- Penyimpanan dan penyaluran Barang Milik Daerah.
- Penggunaan Barang Milik Daerah, termasuk penetapan status penggunaan dan pengalihan status penggunaan.
- Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
- Pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah, termasuk pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
- Penilaian Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
- Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Milik Daerah.
- Pemindahtanganan Barang Milik Daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
- Pemusnahan Barang Milik Daerah yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
- Penatausahaan Barang Milik Daerah, meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
- Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan Barang Milik Daerah.