Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Timur 01/2014 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 01 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2014Tanggal Penetapan:23 Juni 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Tanggal Berlaku27 Juni 2014
Tanggal Penetapan23 Juni 2014
Tempat PenetapanSangatta

Peraturan ini mencabut peraturan-peraturan yang mengatur pengelolaan barang Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Kutai Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk mengamankan Barang Milik Daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan kepastian dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Definisi Barang Milik Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  2. Asas pengelolaan Barang Milik Daerah: fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
  3. Kedudukan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Bagian Perlengkapan, Kepala SKPD, dan lainnya.
  4. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Daerah, termasuk standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
  5. Pengadaan Barang Milik Daerah berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.
  6. Penyimpanan dan penyaluran Barang Milik Daerah.
  7. Penggunaan Barang Milik Daerah, termasuk penetapan status penggunaan dan pengalihan status penggunaan.
  8. Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  9. Pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah, termasuk pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
  10. Penilaian Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
  11. Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Milik Daerah.
  12. Pemindahtanganan Barang Milik Daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  13. Pemusnahan Barang Milik Daerah yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
  14. Penatausahaan Barang Milik Daerah, meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  15. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan Barang Milik Daerah.

(-)

1. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, atau denda atau ganti rugi. 2. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dimaksud dikenakan sanksi pembatalan perjanjian atau pembatalan perjanjian. 3. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi pembatalan persetujuan. 4. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi pembatalan persetujuan penyertaan modal.