di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 227.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Periode Pertama Bulan Juni Tahun 2026
Juga dikenal sebagai: Kepmen ESDM 227.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 227.K/MB.01/MEM.B/2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan acuan harga dalam kegiatan penjualan komoditas mineral logam dan batubara di Indonesia.
Ketentuan substansial dalam keputusan ini menetapkan besaran Harga Mineral Logam Acuan (HMA) dan Harga Batubara Acuan (HBA) yang berlaku untuk periode pertama bulan Juni tahun 2026. HMA yang ditetapkan mencakup berbagai jenis komoditas seperti nikel, kobalt, timbal, seng, aluminium, tembaga, emas, perak, timah, mangan, bijih besi, bijih krom, dan konsentrat titanium, dengan rujukan harga berdasarkan publikasi internasional seperti London Metal Exchange (LME), London Bullion Market Association (LBMA), Asian Metal, serta bursa komoditas domestik (ICDX dan JFX). Sementara itu, HBA ditetapkan untuk empat kategori batubara berdasarkan nilai kalor (GAR) dan spesifikasi teknis lainnya. HMA dan HBA yang ditetapkan ini berfungsi sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Mineral Logam (HPM) dan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk periode yang bersangkutan.