Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 1/2005 · Perda Kota Singkawang No. 1 Tahun 2005 · Perda Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSingkawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Singkawang ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta untuk mewujudkan lembaga pemerintahan yang demokratis dan memiliki hubungan kemitraan dengan Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan Protokoler: Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi pemerintah daerah. Tata tempat diatur dalam berbagai acara, termasuk rapat DPRD, pengambilan sumpah janji Walikota/Wakil Walikota, dan acara resmi lainnya. Tata upacara dan tata penghormatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD: Penghasilan terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD (Panitia Musyawarah, Komisi, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan, dll.). Tunjangan kesejahteraan meliputi tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, penyediaan rumah jabatan/dinas beserta perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  3. Hak dan Kewajiban: Pimpinan DPRD berhak atas rumah jabatan dan kendaraan dinas jabatan. Anggota DPRD dapat disediakan rumah dinas. Dalam hal rumah jabatan/dinas belum tersedia, diberikan tunjangan perumahan. Pimpinan dan Anggota DPRD wajib mengembalikan rumah jabatan/dinas dan kendaraan dinas dalam keadaan baik setelah berhenti atau berakhir masa baktinya.

(-)

(-)