di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 1/2005 · Perda Kota Singkawang No. 1 Tahun 2005 · Perda Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Singkawang ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, serta untuk mewujudkan lembaga pemerintahan yang demokratis dan memiliki hubungan kemitraan dengan Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: