Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 29/DPDRI/III/2025-2026

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 29/DPDRI/III/2025-2026 tentang Hasil Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: Keputusan DPD 29/DPDRI/III/2025-2026 · Keputusan DPD No. 29/DPDRI/III/2025-2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2026Tanggal Penetapan:11 Februari 2026
EnergiPertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas Bumi

Informasi

TipeKeputusan Dewan Perwakilan Daerah
Tanggal Berlaku11 Februari 2026
Tanggal Penetapan11 Februari 2026

(-)

Keputusan ini menetapkan hasil pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Fokus utama pengawasan ini adalah pada aspek kemudahan berusaha serta kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Latar belakang pengawasan ini didasarkan pada amanat Pasal 22D ayat (3) UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada DPD RI untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang terkait otonomi daerah, pengelolaan sumber daya, dan ekonomi. Kebijakan Cipta Kerja sendiri bertujuan untuk menyederhanakan regulasi, meningkatkan iklim investasi, mempercepat pertumbuhan lapangan kerja, serta mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin menjadi berbasis risiko (risk-based approach/RBA).

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa meskipun secara normatif UU Cipta Kerja telah membawa perubahan signifikan, implementasinya di daerah masih menghadapi kendala administratif dan teknis. Ditemukan adanya dualisme sistem perizinan, keterbatasan kapasitas aparatur daerah, serta belum optimalnya sinkronisasi antara regulasi pusat dan daerah. Selain itu, formalisasi usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) belum sepenuhnya diikuti dengan peningkatan kapasitas produktivitas dan kesejahteraan pelaku UMKM. Akses pembiayaan bagi koperasi dan IKM masih terhambat oleh persyaratan perbankan yang kaku, sementara manfaat investasi cenderung lebih banyak dirasakan oleh industri berskala besar dibandingkan pelaku usaha lokal.

(-)

(-)