Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kediri Dengan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Permendagri 57/2019 · Permendagri No. 57 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 57 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2019Tanggal Penetapan:27 Agustus 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Kediri Dengan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku10 September 2019
Tanggal Penetapan27 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, dengan menetapkan batas daerah yang tegas antara kedua kabupaten tersebut. Penetapan ini telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur secara rinci batas daerah antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar dengan menggunakan titik-titik koordinat kartometrik yang telah ditentukan. Batas ini dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung, dan berlanjut melalui berbagai titik koordinat hingga mencapai pertigaan batas antara Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Malang. Posisi titik-titik koordinat ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas daerah dan koordinat tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)