Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 45 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 45/2019 · Peraturan BKN No. 45 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 45 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2019Tanggal Penetapan:11 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku29 Oktober 2019
Tanggal Penetapan11 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini memberikan panduan rinci mengenai pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. Tujuannya adalah untuk memberikan petunjuk pelaksanaan yang jelas dan terstruktur mengenai pembinaan jabatan fungsional ini. Ketentuan substansial mencakup: - **Kedudukan dan Tugas**: Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis perkebunrayaan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Tugasnya meliputi perencanaan, pengembangan koleksi tumbuhan, perawatan koleksi, pembuatan desain lanskap taman, dan pengembangan kawasan konservasi tumbuhan. - **Kategori dan Jenjang Jabatan**: Jabatan ini termasuk kategori keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Madya. - **Pangkat dan Golongan Ruang**: Rincian pangkat dan golongan ruang untuk setiap jenjang jabatan. - **Unsur Kegiatan**: Unsur utama (pendidikan, analisis perkebunrayaan, pengembangan profesi) dan unsur penunjang yang dapat dinilai angka kreditnya. - **Kewenangan Pengangkatan**: Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang menetapkan pengangkatan, dengan kemungkinan pemberian kuasa kepada pejabat lain. - **Penetapan Kebutuhan**: Kebutuhan PNS dalam jabatan ini dihitung berdasarkan luas area kebun raya, jumlah koleksi tumbuhan, prioritas keterwakilan ekoregion, dan jumlah pengguna layanan. - **Pengangkatan dalam Jabatan**: Persyaratan dan tata cara pengangkatan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. - **Uji Kompetensi**: PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina. - **Tata Cara Pelantikan**: PNS yang diangkat wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan. - **Target Angka Kredit**: Target angka kredit minimal setiap tahun untuk setiap jenjang jabatan. - **Penilaian Kinerja**: Penyusunan SKP berdasarkan penetapan kinerja unit kerja. - **Pengusulan Angka Kredit**: Tata cara pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit. - **Tim Penilai**: Pembentukan dan tugas Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. - **Kenaikan Jabatan dan Pangkat**: Syarat dan ketentuan kenaikan jabatan dan pangkat. - **Pendidikan dan Pelatihan**: Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi. - **Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali**: Kondisi pemberhentian dan tata cara pengangkatan kembali.

(-)

Analis Perkebunrayaan dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50%. Hukuman disiplin tingkat berat dapat dikenakan apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25%.